wartakini.id – Dunia perbankan tanah air mendadak gempar setelah mencuatnya isu hilangnya dana milik seorang nasabah bernama Linawati dengan nilai fantastis mencapai Rp17 miliar. Kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial ini akhirnya mendapat respons tegas dari pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Baca Juga
Pihak manajemen BTN menegaskan bahwa tuduhan kehilangan uang tersebut tidak bisa diterima begitu saja tanpa adanya bukti yang valid. Hingga saat ini, bank pelat merah tersebut menyatakan tidak menemukan adanya data transaksi yang mendukung klaim kerugian sebesar angka yang disebutkan oleh nasabah tersebut.

Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando, menjelaskan bahwa pihaknya sangat menghargai hak setiap nasabah untuk mencari keadilan. Namun, ia menekankan bahwa setiap tuntutan harus berpijak pada fakta hukum dan bukti transaksi yang nyata, bukan sekadar opini yang beredar luas di masyarakat.
Ramon juga menyoroti adanya kejanggalan dalam tuntutan yang diajukan. Ia menyebutkan bahwa pernyataan mengenai nilai kerugian yang disampaikan oleh pihak nasabah cenderung berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga menimbulkan kecurigaan.
Meski demikian, BTN memastikan tidak akan lari dari tanggung jawab. Jika di kemudian hari pengadilan mengeluarkan putusan hukum yang tetap dan menyatakan bahwa pihak bank bersalah, maka BTN berkomitmen penuh untuk memenuhi kewajiban ganti rugi tersebut.
Perlu diketahui bahwa persoalan yang melibatkan Linawati ini sebenarnya sudah mulai ditangani oleh internal BTN sejak tahun 2022. Pihak bank telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, penelusuran arus transaksi, hingga mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.





































