Waspada Pajak Properti Jakarta Bisa Bikin Kantong Jebol

Author Image

Masih Lionel

13 Oktober 2026, 14:22 WIB

wartakini.id – Memiliki aset tanah atau bangunan di Jakarta bukan sekadar soal gaya hidup atau investasi semata namun juga soal kesiapan finansial dalam menghadapi kewajiban pajak daerah. Banyak pemilik properti yang seringkali luput menyadari bahwa setiap perpindahan hak atas aset tersebut membawa konsekuensi biaya yang tidak sedikit.

Bagi warga ibu kota memahami perbedaan antara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 menjadi sangat krusial. Meskipun keduanya sama-sama mengurusi urusan properti namun mekanisme dan waktu pembayarannya memiliki aturan yang sangat berbeda.

Waspada Pajak Properti Jakarta Bisa Bikin Kantong Jebol
Gambar Istimewa : img.okezone.com

BPHTB merupakan pajak yang muncul tepat saat seseorang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan. Menariknya kewajiban ini tidak hanya muncul saat Anda melakukan transaksi jual beli rumah saja. Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 perolehan hak melalui skema hibah tukar menukar hingga warisan pun tetap memicu munculnya tagihan pajak ini.

Di sisi lain PBB-P2 adalah pajak rutin yang berkaitan dengan pemanfaatan bumi dan bangunan yang Anda kuasai. Jadi jangan sampai Anda merasa sudah aman setelah membeli rumah namun ternyata masih ada kewajiban pajak lain yang mengintai baik saat proses perolehan maupun saat masa kepemilikan berlangsung. Pastikan Anda teliti agar urusan properti di Jakarta tetap aman dan bebas kendala hukum.

Related Post