wartakini.id – Nasib ribuan pekerja di tubuh PT Pos Indonesia kini berada di ujung tanduk menyusul desakan keras untuk mengubah status kerja mereka. Sebanyak 7.000 personel yang selama ini berstatus MitraPos diminta segera beralih menjadi pekerja formal demi menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan mereka.
Baca Juga
Langkah berani ini muncul sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pola kemitraan yang selama ini dijalankan sudah tidak relevan lagi jika pada praktiknya mereka bekerja di bawah perintah dan menerima upah layaknya karyawan tetap.

Saat melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pusat Pos Indonesia di Jakarta Pusat, Said menekankan bahwa standar kerja di lingkungan BUMN harus memiliki kejelasan status. Ia menyoroti adanya ketimpangan di mana pekerja menjalankan tugas rutin yang jelas namun tidak memiliki perlindungan hak yang memadai akibat status hubungan kerja yang abu-abu.
Regulasi terbaru ini juga memberikan batasan ketat mengenai penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Ke depannya, sistem outsourcing hanya diperbolehkan untuk fungsi penunjang seperti petugas keamanan, kebersihan, pengemudi, hingga penyedia konsumsi. Selain itu, pengelolaan tenaga kerja di BUMN wajib dikelola melalui anak perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.





































