wartakini.id – Langkah tegas diambil pemerintah terhadap perusahaan yang mencoba bermain api di sektor pertambangan. Kementerian Investasi dan Hilirisasi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Ekalestari. Keputusan drastis ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di kawasan hutan tanpa dokumen resmi.
Baca Juga
Kasus ini mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasil temuan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menunjukkan bahwa PT Kristalin Ekalestari telah melakukan pembukaan lahan tambang tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pelanggaran ini mencakup aktivitas di dalam maupun di luar wilayah izin yang seharusnya mereka kelola.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan lingkungan dan kehutanan demi keuntungan semata.
Rosan menekankan bahwa meskipun pemerintah sangat mendukung masuknya investasi ke tanah air, kualitas dan keberlanjutan tetap menjadi prioritas utama. Setiap perusahaan wajib mematuhi hukum, memiliki izin lingkungan yang sah, serta bekerja hanya di dalam batas wilayah konsesi yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha secara permanen.





































