Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? Cek Faktanya!

Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? Cek Faktanya!

Wartakini.id – Beredar kabar bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas BI.

Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? Cek Faktanya!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Lantas, apa saja spesifikasi uang Rp10.000 tahun 2005 yang masih sah digunakan? Berikut rinciannya:

  • Nama Uang Kertas: Uang Kertas Bank Indonesia
  • Mata Uang: Rupiah
  • Seri / Emisi: Pahlawan Nasional / Tahun 2005
  • Pecahan: Rp10.000
  • Tanggal Penerbitan: 20 Oktober 2005
  • Tanggal Penarikan Kembali:
  • Penanda Tangan: Burhanuddin Abdullah, Bun Bunan E.J. Hutapea
  • Tanda Air: Sultan Mahmud Badaruddin II
  • Bahan: Serat Kapas
  • Ukuran: 145 x 65 mm
  • Warna Dominan:
    • Depan: Ungu
    • Belakang: Ungu
  • Desain Utama:
    • Depan: Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II
    • Belakang: Rumah Limas Palembang

Jadi, bagi Anda yang masih memiliki uang Rp10.000 tahun emisi 2005, jangan khawatir! Uang tersebut masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar