Wartakini.id – Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahaya dan aturan yang berlaku di sekitar jalur kereta api. Banyak yang tetap melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, padahal hal tersebut sangat dilarang dan ternyata ada sanksinya.
Related Post
Ruang manfaat jalur kereta api mencakup jalan rel dan area tanah di sisi kiri dan kanan rel, serta ruang atas dan bawahnya yang biasanya digunakan untuk konstruksi rel, penempatan fasilitas operasi kereta api, serta bangunan pendukung lainnya.
Berdasarkan Pasal 181 UU Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, beberapa aktivitas dilarang di sekitar jalur kereta api, yaitu:
- Berada di ruang manfaat jalur kereta api.
- Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
- Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk petugas di bidang perkeretaapian yang memiliki surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Jika masyarakat tetap melakukan aktivitas di ruang jalur kereta api, tentunya akan mendapat sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Oleh karena itu, Wartakini.id menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di sekitar jalur kereta api dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Tinggalkan komentar