KTP Kamu Dipakai Pinjol Ilegal? Tenang, Blokirnya Gampang!

KTP Kamu Dipakai Pinjol Ilegal? Tenang, Blokirnya Gampang!

Wartakini.id – KTP kamu dipakai pinjol ilegal? Tenang, kamu bisa blokirnya dengan mudah! Data KTP yang dipakai pinjol ilegal bisa sangat berbahaya karena rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut 5 cara yang bisa kamu lakukan untuk blokir KTP yang sudah dipakai pinjol ilegal:

KTP Kamu Dipakai Pinjol Ilegal? Tenang, Blokirnya Gampang!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com
  1. Laporkan ke OJK: Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di 157 atau WhatsApp di +62 81 157 157 157. Jelaskan bahwa ada pinjol ilegal yang telah menyalahgunakan KTP kamu dan minta bantuan untuk memblokirnya.

  2. Blokir KTP di Dukcapil: Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah kamu. Minta agar KTP kamu diblokir atau diberi catatan bahwa penyalahgunaan telah terjadi.

  3. Lapor ke Kepolisian: Langkah selanjutnya, kamu bisa melapor ke kepolisian terdekat untuk meminta laporan adanya penyalahgunaan data identitas diri di pinjol ilegal.

  4. Hubungi Bank: Jika kamu memiliki rekening bank yang terhubung dengan pinjol ilegal, segera hubungi bank tersebut dan minta bantuan untuk memblokir rekening tersebut.

  5. Ganti Nomor Telepon: Ganti nomor telepon kamu yang terhubung dengan pinjol ilegal. Hal ini untuk mencegah pinjol ilegal menghubungi kamu kembali.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, kamu bisa meminimalisir risiko penyalahgunaan data KTP dan melindungi diri dari pinjol ilegal. Ingat, jangan ragu untuk melaporkan tindakan ilegal ini kepada pihak berwenang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar