Wartakini.id – Pemerintah resmi membatalkan rencana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis dari China. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampaknya terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, seperti yang diungkapkan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Dalam keterangan resminya Jumat (20/6/2025), Mendag menjelaskan bahwa kapasitas produksi dalam negeri masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis di Indonesia bahkan memproduksi untuk kebutuhan internal perusahaan mereka sendiri.

Related Post
Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menyelidiki dugaan praktik dumping produk benang filamen sintetis tertentu (HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90) dari China sejak 12 September 2023, atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Produk yang dimaksud meliputi Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY).

Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas, menilai keputusan pemerintah ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri TPT dalam negeri. Ia menekankan bahwa penerapan BMAD justru berpotensi menimbulkan kerugian besar, termasuk kebangkrutan perusahaan dan PHK massal. "Bayangkan jika BMAD diterapkan, berapa banyak industri TPT yang akan kolaps?" tegasnya.
Meskipun APSyFI tetap ngotot meminta BMAD diberlakukan, Fernando menilai suara asosiasi tersebut tidak mewakili keseluruhan industri TPT nasional. Ia menambahkan bahwa APSyFI lebih mewakili perusahaan padat modal, sementara industri TPT secara keseluruhan lebih banyak melibatkan industri padat karya dengan jumlah pekerja yang signifikan. Pernyataan Mendag terkait keterbatasan pasokan benang filamen sintetis di dalam negeri semakin memperkuat argumen ini. Keputusan pemerintah untuk tidak mengenakan BMAD pun dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi lapangan kerja dan menjaga keberlangsungan industri TPT Indonesia.









Tinggalkan komentar