Wartakini.id – Pemerintah memberikan angin segar bagi industri padat karya di Indonesia. Melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program keringanan iuran JKK diperpanjang hingga Januari 2026. Keputusan ini diumumkan menyusul rapat antar kementerian/lembaga pada 27-28 Mei lalu.

Related Post
Sebelumnya, program keringanan ini hanya berlaku hingga Juli 2025. Perpanjangan masa berlaku hingga Januari 2026 ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perekonomian nasional, khususnya sektor padat karya yang tengah menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, pada Rabu (25/6/2025).

Cris menjelaskan bahwa revisi PP tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama dan terpenting, memberikan keringanan beban biaya iuran JKK bagi perusahaan padat karya. Kedua, memberikan ruang gerak lebih bagi perusahaan untuk tetap beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian. Ketiga, menjaga kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian," tegas Cris. Ia menambahkan bahwa berbagai program pemerintah lainnya juga telah digulirkan, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang penyalurannya telah berjalan. Dengan perpanjangan keringanan iuran JKK ini, diharapkan industri padat karya dapat lebih bernapas lega dan tetap mampu menjaga operasional serta kesejahteraan para pekerjanya.









Tinggalkan komentar