Wartakini.id – Maraknya tambang ilegal dan penyelundupan komoditas di Indonesia, khususnya timah, mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan pendapatan negara dan memastikan keberlanjutan industri pertambangan. Di Pulau Belitung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung berinisiatif menandatangani pakta integritas dengan berbagai pihak terkait.

Related Post
Penandatanganan pakta integritas melibatkan PT Timah Tbk, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjung Pandan, Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional II Tanjung Pandan, dan Kejaksaan Negeri Belitung sendiri. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan pengiriman timah dan meminimalisir kebocoran pendapatan negara.

Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menganggap penandatanganan pakta integritas sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan timah. "Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem logistik dan pengiriman mineral timah yang lebih tertib, efisien, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara," tegasnya pada Jumat (27/6/2025).
PT Timah, sebagai BUMN sektor strategis, memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya untuk menciptakan nilai bagi perusahaan dan pemegang saham, tetapi juga untuk berkontribusi optimal bagi negara dan daerah, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam. "Sinergi ini diharapkan berdampak positif, meningkatkan penerimaan negara dan mendorong praktik pertambangan yang lebih berkelanjutan, legal, dan pro rakyat," tambah Restu.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa inisiatif ini dilatarbelakangi maraknya pengiriman timah tanpa dokumen lengkap. "Kami melibatkan PT Timah sebagai pemegang IUP di Belitung untuk menertibkan pengiriman timah. Sangat disayangkan jika pendapatan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat justru hilang," ujarnya.
Bagus menambahkan, Kejaksaan RI terus berupaya memperbaiki tata kelola timah pasca kasus korupsi yang melibatkan PT Timah. Investigasi tim intelijen maritim Kejaksaan Agung menemukan aktivitas pengiriman timah dari Pulau Belitung yang merugikan negara. "Data menunjukkan pengiriman timah yang marak, terutama pada akhir pekan, dengan manifest yang kami catat bersama KSOP dan Dishub," ungkap Bagus. Data manifest dari masing-masing pelabuhan menjadi bukti kuat untuk mendukung upaya penegakan hukum.









Tinggalkan komentar