Wartakini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat berhasil menorehkan prestasi gemilang. Hingga Mei 2025, penerimaan pajak neto mencapai angka fantastis, yakni Rp30,82 triliun. Capaian ini merupakan 39,22% dari target penerimaan pajak tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat yang sebesar Rp78,59 triliun.

Related Post
Kontribusi terbesar terhadap raihan tersebut datang dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), yang menyumbang Rp16,66 triliun atau 54,04% dari total penerimaan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyusul di posisi kedua dengan kontribusi Rp13,42 triliun (43,53%). Sisa penerimaan, sebesar Rp728,13 miliar (2,36%), berasal dari jenis pajak lainnya. Menariknya, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp18,5 miliar atau 2.839,11%. Angka ini menunjukkan potensi yang signifikan dari sektor properti di Jakarta Barat. Keberhasilan ini tentu menjadi angin segar bagi pendapatan negara.










Tinggalkan komentar