Rekor! Pajak Jakarta Barat Tembus Rp30 Triliun!

Rekor! Pajak Jakarta Barat Tembus Rp30 Triliun!

Wartakini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat berhasil menorehkan prestasi gemilang. Hingga Mei 2025, penerimaan pajak neto mencapai angka fantastis, yakni Rp30,82 triliun. Capaian ini merupakan 39,22% dari target penerimaan pajak tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat yang sebesar Rp78,59 triliun.

Kontribusi terbesar terhadap raihan tersebut datang dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), yang menyumbang Rp16,66 triliun atau 54,04% dari total penerimaan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyusul di posisi kedua dengan kontribusi Rp13,42 triliun (43,53%). Sisa penerimaan, sebesar Rp728,13 miliar (2,36%), berasal dari jenis pajak lainnya. Menariknya, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp18,5 miliar atau 2.839,11%. Angka ini menunjukkan potensi yang signifikan dari sektor properti di Jakarta Barat. Keberhasilan ini tentu menjadi angin segar bagi pendapatan negara.

Rekor! Pajak Jakarta Barat Tembus Rp30 Triliun!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar