Wartakini.id, Jakarta – Istana Negara angkat bicara mengenai rencana pemerintah untuk mengambil alih lahan bersertifikat yang dibiarkan menganggur selama dua tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya mewujudkan keadilan agraria dan mencegah potensi konflik akibat tanah terlantar yang kerap menjadi sengketa.

Related Post
"Semangat pemerintah adalah untuk memastikan tidak ada lahan yang terlantar. Lahan yang tidak dimanfaatkan berpotensi menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan begitu saja, bisa diduduki pihak lain, dan akhirnya memicu sengketa," jelas Hasan Nasbi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Hasan Nasbi menegaskan bahwa rencana ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP ini telah berlaku sejak Februari 2021 dan mencakup berbagai jenis hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.
Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid telah menyampaikan rencana penertiban ini dalam Forum Nasional yang diadakan di Jakarta pada Minggu (13/7/2025). Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan mengurangi potensi konflik agraria di berbagai daerah.









Tinggalkan komentar