Toko Online Wajib Pajak! Marketplace Jadi Mata-Mata Baru?

Toko Online Wajib Pajak! Marketplace Jadi Mata-Mata Baru?

Wartakini.id, Jakarta – Kabar terbaru bagi para pedagang online! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 14 Juli 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa kriteria marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak akan diatur lebih detail dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. Kriteria ini akan diselaraskan dengan batasan yang diterapkan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.

 Toko Online Wajib Pajak! Marketplace Jadi Mata-Mata Baru?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Nanti akan keluar perdirjen, mirip dengan PMSE luar negeri. Batasannya akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, kira-kira sama seperti PMSE luar negeri yang transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses 12 ribu orang per bulan. Kita buat serupa," ungkap Yoga, Kamis (17/7/2025).

Dengan Perdirjen ini, Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk menunjuk marketplace besar sebagai pemungut pajak. Namun, marketplace yang belum memenuhi kriteria tetapi ingin berpartisipasi, dapat mengajukan diri secara sukarela kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menjadi pemungut.

Yoga menambahkan, pengalaman dengan 211 PMSE luar negeri menunjukkan bahwa skema serupa berjalan dengan baik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar