Wartakini.id, Jakarta – Seringkali masyarakat bertanya-tanya, apakah BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu sama? Meskipun keduanya merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penting untuk dipahami bahwa BPJS Kesehatan dan KIS memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi, target penerima, dan sumber pendanaannya.

Related Post
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program JKN. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang mana BPJS Kesehatan bertanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan melalui mekanisme asuransi sosial bagi seluruh warga negara.

Sementara itu, KIS adalah kartu identitas yang menunjukkan kepesertaan seseorang dalam program JKN, dengan fokus utama pada masyarakat yang kurang mampu. KIS diperkenalkan pada tahun 2015 sebagai pengganti kartu BPJS sebelumnya dan terintegrasi ke dalam sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah poin-poin utama yang membedakan BPJS Kesehatan dan KIS:
- Fungsi dan Definisi: BPJS Kesehatan adalah lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional. KIS adalah kartu identitas peserta JKN, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program JKN secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.









Tinggalkan komentar