Aturan TKDN Bakal Lebih Mudah? Investor Girang!

wartakini.id – Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) selama ini kerap dikeluhkan investor karena rumitnya birokrasi. Namun, angin segar kini berhembus. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah tengah merumuskan aturan TKDN baru yang lebih sederhana dan ramah investor. Perubahan ini, katanya, merupakan respons langsung atas arahan Presiden untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

"Kita sedang mereformasi tata kelola, bisnis proses, dan cara perhitungan sertifikat TKDN," tegas Agus. Ia menjanjikan proses sertifikasi yang jauh lebih cepat dan mudah, layaknya "karpet merah" bagi investor. Targetnya, pengurusan sertifikat TKDN akan lebih cepat, mudah, dan murah.

Aturan TKDN Bakal Lebih Mudah? Investor Girang!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan internal yang intensif. Agus berharap aturan baru ini segera terbit dan akan diuji coba publik untuk memastikan mengakomodasi semua kepentingan. Proses reformasi ini juga mencakup evaluasi dan perbaikan alur bisnis untuk kemudahan produksi dalam negeri.

Namun, pemerintah memastikan perlindungan bagi industri dalam negeri, khususnya UMKM. Aturan baru tetap akan melindungi mereka dari produk impor yang membanjiri pasar. Mekanisme perlindungan akan diterapkan dengan mempertimbangkan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan. Jika produk dalam negeri dengan TKDN minimal 40% tidak tersedia, maka produk dengan TKDN minimal 25% dapat digunakan.

"Ini upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri," pungkas Agus, menepis kekhawatiran akan masuknya produk impor secara besar-besaran. Perubahan ini diharapkan mampu mendongkrak investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar