Bansos PKH & BPNT Oktober 2025: Cek Namamu, Siapa Tahu Rezeki Nomplok!

Bansos PKH & BPNT Oktober 2025: Cek Namamu, Siapa Tahu Rezeki Nomplok!

Wartakini.id, Jakarta – Siap-siap cek saldo! Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di bulan Oktober 2025 ini. Apakah Anda termasuk yang beruntung menerima kucuran dana segar ini?

Bansos PKH dan BPNT saat ini memasuki tahap pencairan ke-4, meliputi periode Oktober hingga Desember 2025. Kabar baiknya, Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan basis data terbaru, Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSE), untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Jadi, peluang Anda untuk mendapatkan bansos ini semakin besar!

Bansos PKH & BPNT Oktober 2025: Cek Namamu, Siapa Tahu Rezeki Nomplok!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa penyaluran bansos kini menggunakan DTSE terbaru yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Anda bisa dengan mudah mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 secara online hanya dengan menggunakan KTP.

Lantas, berapa yang akan Anda dapatkan? Penerima bansos BPNT akan menerima Rp200.000 per bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga Anda akan langsung menerima Rp600.000. Untuk bansos PKH, besarannya bervariasi tergantung jenis penyaluran.

Bagi Anda yang belum terdaftar, jangan khawatir! Anda masih bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos melalui desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Cukup bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. Petugas akan membantu menginput data Anda ke dalam sistem setelah proses verifikasi.

Alternatif lainnya, Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Jadi, tak perlu repot datang ke kantor desa/kelurahan! Segera cek status Anda dan manfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Siapa tahu, rezeki nomplok sudah menanti Anda!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar