Wartakini.id, Jakarta – Energi listrik telah menjadi tulang punggung kehidupan modern, menopang segala aktivitas mulai dari penerangan rumah tangga, komunikasi, hingga operasional industri. Ketersediaannya krusial untuk pertumbuhan ekonomi, inovasi teknologi, dan peningkatan kualitas hidup. Namun, harga energi vital ini sangat bervariasi di seluruh dunia, dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber daya, dan infrastruktur yang dimiliki setiap negara.

Related Post
Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, kabar baik datang dari Indonesia. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode April-Juni 2026 tidak akan mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi dilakukan berdasarkan empat parameter makroekonomi utama: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs), harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Untuk triwulan kedua tahun 2026, parameter yang menjadi acuan adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, meliputi kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton. Meskipun perhitungan formula menunjukkan potensi penyesuaian, pemerintah secara tegas memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penetapan tarif ini telah melalui evaluasi komprehensif sesuai ketentuan berlaku. "Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," jelas Tri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dan efisien dalam penggunaan listrik sebagai kontribusi terhadap ketahanan energi nasional.
Berkat kebijakan pemerintah yang pro-rakyat dan investasi, tarif listrik di Indonesia saat ini tercatat sebagai salah satu yang termurah di kawasan Asia Tenggara, dengan rata-rata tarif untuk pelanggan nonsubsidi berkisar antara Rp1.352 hingga Rp1.699,53 per kWh.
Di sisi lain, saat Indonesia berupaya menjaga stabilitas harga, sejumlah negara justru menghadapi tantangan dengan tarif listrik yang jauh lebih tinggi. Lantas, negara mana saja yang masuk dalam daftar 5 besar dengan tarif listrik termahal di dunia? Berdasarkan data yang dihimpun dari globalpetrolprices untuk kuartal I-2026, wartakini.id akan mengulas negara-negara dengan biaya listrik paling fantastis.









Tinggalkan komentar