Wartakini.id, Jakarta – Gelombang bisnis thrifting yang melibatkan jutaan pelaku usaha di Indonesia terus menjadi sorotan. Meski para pedagang baju bekas impor ini telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak segala bentuk kompromi terkait legalisasi bisnis tersebut. Berikut fakta-fakta menarik seputar nasib bisnis thrifting dan respons keras Purbaya:

Related Post
Thrifting vs UMKM: Benarkah Saling Bunuh?

Para pedagang thrifting merasa keberatan dengan anggapan bahwa bisnis mereka mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting, menegaskan bahwa mereka juga merupakan bagian dari UMKM. "Selama ini, usaha thrifting diidentikkan mengganggu UMKM di Indonesia. Kami perlu garis bawahi, bahwa thrifting ini juga bagian dari UMKM. Kami itu termasuk pelaku-pelaku UMKM," ujarnya saat menyampaikan keluhan di ruang rapat BAM DPR RI.
Purbaya: Fokus Penindakan, Bukan Legalisasi
Menanggapi permintaan legalisasi bisnis thrifting dengan iming-iming pembayaran pajak, Purbaya dengan lugas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mempertimbangkan aspek bisnis tersebut. Pemerintah akan tetap fokus pada penindakan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Sikap keras ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri tekstil dalam negeri dan memberantas praktik impor ilegal yang merugikan negara.









Tinggalkan komentar