wartakini.id – Pemerintah terus mengucurkan berbagai program Bantuan Langsung Tunai BLT sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat prasejahtera. Banyak yang bertanya-tanya berapa kali sebenarnya BLT ini disalurkan dalam setahun agar tidak salah paham. Skema pencairan BLT ternyata tidak selalu sama melainkan bergantung pada jenis program bantuan yang diterima.
Baca Juga
Secara umum BLT rutin disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun. Mekanisme distribusinya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Penyaluran dana ini biasanya melalui bank-bank Himbara atau Kantor Pos terdekat memastikan bantuan sampai ke tangan keluarga penerima manfaat KPM yang terdata.

Namun ada beberapa jenis BLT dengan jadwal pencairan yang berbeda. Misalnya untuk BLT Kesejahteraan Rakyat BLT Kesra dana bantuan digelontorkan satu kali dalam setahun. Nominalnya Rp900.000 yang merupakan akumulasi untuk tiga bulan sekaligus dan biasanya dicairkan menjelang akhir tahun anggaran.
Lain halnya dengan BLT Dana Desa. Program ini menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi. Dana bisa disalurkan hingga dua belas kali dalam setahun yakni setiap bulan. Atau bisa juga dicairkan secara triwulanan dalam bentuk rapelan sebesar Rp300.000 per bulan tergantung pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah desa setempat.
Kemudian ada pula Program Keluarga Harapan PKH yang juga termasuk dalam kategori bantuan reguler. Sama seperti BLT umum PKH umumnya dicairkan empat kali dalam setahun atau setiap triwulan. Jadi penting bagi masyarakat untuk memahami jenis BLT yang mereka terima agar mengetahui jadwal pasti pencairannya.





































