Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign!

Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign!

Wartakini.id, Jakarta – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, impian memiliki rumah idaman semakin mudah diwujudkan. Anda bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah secara tunai maupun sebagai uang muka untuk kredit perumahan.

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pembelian Rumah Tunai:

 Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign!
Gambar Istimewa : img.okezone.com
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya (asli)
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) (fotokopi)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT Anda lebih dari Rp50 juta (fotokopi)

Syarat Klaim JHT 30% untuk Uang Muka Kredit Rumah:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya (asli)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT Anda lebih dari Rp50 juta (fotokopi)
  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit dari bank
  • Fotokopi standing instruction pembayaran kredit
  • Nomor rekening peserta pada bank yang memberikan kredit

Dengan persyaratan yang relatif mudah, pencairan JHT sebagian ini menjadi solusi cerdas bagi Anda yang ingin segera memiliki hunian impian. Jangan tunda lagi, segera siapkan dokumen yang diperlukan dan ajukan klaim Anda!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar