Dari Bui ke Rehabilitasi: Kisah Mantan Dirut ASDP yang Dibela Prabowo

Dari Bui ke Rehabilitasi: Kisah Mantan Dirut ASDP yang Dibela Prabowo

Wartakini.id, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapatkan angin segar setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus ini sebelumnya menjerat Ira dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Kilasan Karier Gemilang yang Terganjal Kasus

Dari Bui ke Rehabilitasi: Kisah Mantan Dirut ASDP yang Dibela Prabowo
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ira Puspadewi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada akhir tahun 2017 oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan SK-290/MBU/12/2017. Sebelumnya, Ira menggantikan Faik Fahmi yang kemudian dipercaya menjadi Direktur Utama Angkasa Pura I.

Saat menerima amanah tersebut, Ira mengungkapkan keyakinannya akan potensi besar ASDP untuk berkembang dan menjadi pemimpin di industri penyeberangan. Namun, harapan itu harus terhenti ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.

Vonis dan Pembelaan Diri

Majelis Hakim Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta kepada Ira. Dalam pembelaannya, Ira merasa menjadi korban fitnah. Ia membantah tuduhan membeli kapal tua dengan harga yang tidak wajar. Menurutnya, akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan pembelian 100 persen saham perusahaan yang sedang beroperasi.

"Kami bertiga difitnah seolah-olah membeli kapal-kapal tua dengan harga kemahalan," ungkap Ira dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ira bersama Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan) menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Rehabilitasi dari Prabowo: Titik Balik?

Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi babak baru dalam perjalanan kasus Ira Puspadewi. Meskipun detail mengenai alasan dan proses rehabilitasi belum diungkapkan secara rinci, keputusan ini memberikan harapan bagi Ira untuk memulihkan nama baiknya dan melanjutkan hidupnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar