Wartakini.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran penting mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR dalam putusan kasus hukum di Indonesia. ZR diduga menjadi makelar kasus alias markus selama menjabat periode 2012 hingga 2022. Ia menerima uang suap hingga hampir Rp 1 triliun alias Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Related Post
Pengungkapan ini terkuak ketika penyidik Jampidsus Kejagung mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).
Uang tersebut ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan di dua hunian yang ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024. Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:
- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
- Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
- Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan mantan pejabat tinggi MA dan berpotensi mengungkap praktik suap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Tinggalkan komentar