Gaji Sopir Naik, Truk ODOL Hilang? Rahasia Kemenhub Terungkap!

Gaji Sopir Naik, Truk ODOL Hilang? Rahasia Kemenhub Terungkap!

Wartakini.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serius memberantas truk Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah terbaru yang diambil adalah meneken perjanjian dengan perusahaan logistik dan mengatur upah minimum sopir truk. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Aan Suhanan, mengungkapkan strategi ini sebagai bagian dari rencana aksi yang telah dikoordinasikan dengan Menko Infra. "Ini perintah Presiden, kita sudah siapkan langkah pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, hingga ke hulu," tegas Aan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Perjanjian dengan perusahaan logistik ini mewajibkan mereka berkomitmen secara kontraktual untuk tidak mengangkut barang melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan. Pelanggaran akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas perusahaan nakal. "Tanggung jawab pengusaha angkutan dan pemilik barang akan lebih terukur," tambah Aan.

Gaji Sopir Naik, Truk ODOL Hilang? Rahasia Kemenhub Terungkap!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Uniknya, Kemenhub juga merespon aspirasi para sopir truk. Selama ini, upah mereka ditentukan oleh kesepakatan antara pemilik barang dan perusahaan angkut, tanpa standar minimum. Kondisi ini mendorong sopir untuk mengejar target setoran, sehingga rawan terjadi pelanggaran ODOL.

Aan menjelaskan, standar upah minimum akan dibentuk untuk menghilangkan praktik tersebut. "Sistem tarif angkutan saat ini ada tiga: per perjalanan, per berat barang, dan per volume. Sistem per berat mendorong ODOL karena mengejar keuntungan," jelasnya. Dengan adanya standar upah, diharapkan para sopir tak lagi terbebani target setoran yang berujung pada pelanggaran ODOL. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah truk ODOL secara efektif dan berkelanjutan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar