Wartakini.id – Korea Selatan terus menjadi magnet bagi para pekerja migran Indonesia (TKI) yang mencari peluang kerja dengan penghasilan menjanjikan. Dengan upah minimum yang terus meningkat, tak heran jika banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang melirik Negeri Ginseng sebagai tujuan utama untuk mengadu nasib. Lantas, berapa sebenarnya kisaran gaji TKI di Korea Selatan untuk tahun 2026?

Related Post
Pertanyaan seputar besaran gaji di Korea Selatan memang kerap menjadi topik hangat di kalangan calon TKI maupun mereka yang sudah berencana bekerja di luar negeri. Daya tarik negara ini bukan hanya terletak pada kemajuan teknologi dan budayanya yang mendunia, melainkan juga pada standar upah yang jauh di atas rata-rata di banyak negara lain, termasuk Indonesia. Hal ini menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu destinasi paling diincar oleh para pencari kerja dari Tanah Air.

Menurut rangkuman wartakini.id pada Minggu, 15 Februari 2026, pemerintah Korea Selatan telah menetapkan upah minimum resmi sebesar 10.320 won per jam. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 2,9% dari tahun sebelumnya, menegaskan komitmen Korea dalam meningkatkan kesejahteraan pekerjanya di tengah dinamika ekonomi global.
Jika dirinci lebih lanjut, besaran upah minimum Korea Selatan untuk tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Per Jam: 10.320 won
- Per Hari: 82.560 won (dihitung berdasarkan 8 jam kerja)
- Per Bulan: 2.156.880 won (dihitung berdasarkan 209 jam kerja dalam sebulan)
Dengan angka-angka tersebut, tak dapat dimungkiri bahwa tawaran gaji di Korea Selatan memang sangat menggiurkan. Potensi penghasilan bulanan yang mencapai jutaan won ini menjadi salah satu alasan utama mengapa ribuan TKI terus berjuang untuk bisa bekerja di sana, demi masa depan yang lebih cerah dan kehidupan yang lebih layak bagi diri sendiri serta keluarga di kampung halaman.









Tinggalkan komentar