wartakini.id, Jakarta – Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk tahun 2026 telah menggemparkan jagat media sosial. Informasi yang menyebutkan bahwa pemilik kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima dana tersebut pada periode Januari hingga Februari 2026 ini sontak memicu beragam spekulasi dan kebingungan di kalangan masyarakat, mempertanyakan keabsahan klaim tersebut.

Related Post
Menanggapi derasnya arus informasi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kepala Biro Humas, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, angkat bicara. Ia memberikan klarifikasi tegas terkait isu pencairan BSU 2026 senilai Rp600.000 yang beredar luas di platform digital.

Faried secara lugas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah 2026. Ia secara khusus menyoroti fenomena maraknya tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi besar menjadi modus penipuan daring.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi mengenai BSU, terutama yang mengarahkan pada pendaftaran melalui tautan tidak resmi. Perlu diingat, program BSU tidak pernah memerlukan pendaftaran mandiri dari penerima," tegas Faried dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan bahwa segala informasi resmi terkait BSU hanya akan dipublikasikan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id serta akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Faried menjelaskan bahwa penyaluran BSU terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2025. Kala itu, program tersebut berhasil menjangkau 16.048.472 pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, kabar mengenai BSU 2026 adalah informasi yang tidak benar dan masyarakat diminta untuk tidak menyebarluaskannya.







Tinggalkan komentar