Geger Tiket Pesawat Rp200 Juta, Kemenhub Sikat Agen Travel Online Nakal!

Geger Tiket Pesawat Rp200 Juta, Kemenhub Sikat Agen Travel Online Nakal!

wartakini.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) baru-baru ini membongkar praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA) atau agen travel online. Temuan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan komponen tarif tambahan yang bertentangan dengan regulasi penerbangan nasional, memicu lonjakan harga tiket pesawat yang tidak wajar, termasuk kasus fenomenal tiket rute Palangkaraya-Jakarta yang sempat menghebohkan publik dengan harga fantastis mencapai Rp200 juta.

Menurut Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, kepatuhan terhadap regulasi tarif yang ditetapkan pemerintah adalah mutlak bagi seluruh platform penjualan tiket. Aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 mengenai Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Geger Tiket Pesawat Rp200 Juta, Kemenhub Sikat Agen Travel Online Nakal!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dari hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Ditjen Hubud, terungkap beberapa modus pelanggaran. "Beberapa modus pelanggaran yang terungkap meliputi pengenaan biaya tambahan, seperti ‘convenience fee’ atau biaya layanan, yang tidak pernah mendapatkan persetujuan resmi dari Kemenhub. Selain itu, ditemukan pula praktik penambahan biaya otomatis, misalnya asuransi keterlambatan, yang secara default sudah terpilih tanpa adanya persetujuan eksplisit dari konsumen," jelas Lukman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Tak hanya itu, Kemenhub juga menyoroti minimnya transparansi dalam rincian harga tiket yang ditawarkan kepada konsumen. Banyak agen yang tidak menyertakan komponen tarif secara jelas, sehingga menyulitkan konsumen untuk memahami detail biaya yang mereka bayarkan.

Di samping masalah tarif, Ditjen Hubud juga menyoroti praktik "indirect cabotage" yang dilakukan oleh maskapai asing. Praktik ini merujuk pada situasi di mana maskapai asing mengangkut penumpang antara dua kota di dalam satu negara, namun melalui rute transit di luar negeri. Lukman dengan tegas menyatakan bahwa praktik semacam ini melanggar ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang secara eksplisit melarang maskapai asing mengangkut penumpang antar titik di dalam negeri.

"Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan badan usaha angkutan udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak memahami skema penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan maskapai," pungkas Lukman, menegaskan komitmen Kemenhub untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi terciptanya industri penerbangan yang adil dan transparan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar