Gugatan Pilkada Pekanbaru: Sia-sia?

Gugatan Pilkada Pekanbaru: Sia-sia?

Wartakini.id – Ketua Tim Pemenangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, Ayat Cahyadi, menyatakan gugatan sengketa Pilkada Pekanbaru yang dilayangkan Muflihun-Ade Hartati tak berdasar. Ayat menilai dalil gugatan tersebut subjektif dan sarat kepentingan. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers Senin malam (16/12).

"Tuduhan Muflihun kepada KPUD Pekanbaru sangat tidak objektif dan mengada-ada. Mustahil KPUD memihak satu kandidat hanya karena formulir C6. Banyak pengawas, jadi tuduhan itu jelas tanpa dasar," tegas Ayat.

Gugatan Pilkada Pekanbaru: Sia-sia?
Gambar Istimewa : fajar.co.id

Ayat menekankan selisih suara yang signifikan antara Agung-Markarius dan Muflihun-Ade, yakni 91.566 suara atau sekitar 26 persen. Angka ini, menurutnya, terlalu besar untuk memenuhi syarat formal pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK pasti akan melihat ambang batas. Dengan selisih 26 persen, gugatan Muflihun akan ditolak. Upaya hukum ini hanya akan sia-sia," jelas Ayat.

Ayat pun mengajak Muflihun-Ade menerima hasil Pilkada dengan lapang dada dan meminta semua pihak menjaga kondusifitas Kota Pekanbaru. Ia berharap seluruh elemen masyarakat kembali bersatu pasca-Pilkada.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar