Wartakini.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas memerangi praktik rentenir yang meresahkan masyarakat. Lembaga pengawas ini meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk bank dan perusahaan fintech, untuk berperan aktif menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa rentenir telah lama menjadi momok bagi masyarakat dengan skema pinjaman yang mencekik. "Kami menantang PUJK untuk memberikan akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan dengan tingkat pengembalian yang wajar," tegasnya saat membuka acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan, Sabtu (18/10/2025).

Kiki, sapaan akrab Friderica, menyadari bahwa PUJK memiliki aturan internal, seperti proses Know Your Customer (KYC), yang terkadang memperlambat pencairan pinjaman. Namun, ia menekankan pentingnya penyederhanaan proses tersebut agar masyarakat dapat mengakses kredit dengan lebih cepat dan mudah, sehingga terhindar dari jeratan rentenir. OJK berharap inisiatif ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan yang aman dan terpercaya.










Tinggalkan komentar