Wartakini.id – Pemerintah memberikan angin segar bagi para pekerja sektor transportasi online. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Program ini menyasar 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik.

Related Post
Keringanan iuran ini berlaku selama enam bulan dan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan total dana mencapai Rp36 miliar. "Program bantuan iuran JKK dan JKM ini ditujukan bagi pekerja BPU, khususnya pengemudi transportasi online, ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15 September 2025).

Airlangga menambahkan, diskon 50 persen ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja sektor informal yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi para pekerja tersebut. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal.









Tinggalkan komentar