Kontrak Kerja Maksimal Setahun? Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru!

Kontrak Kerja Maksimal Setahun? Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru!

Wartakini.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan sedang merancang Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang baru. Langkah ini diambil pasca tercapainya kesepakatan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat. UU baru ini akan mengakomodasi beberapa poin krusial, termasuk pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan masa kontrak karyawan.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang akan diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang baru adalah permintaan dari pihak AS terkait pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing serta penetapan masa kontrak karyawan maksimal satu tahun. "Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kontrak Kerja Maksimal Setahun? Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Selain mengakomodir permintaan dari AS, Airlangga menambahkan bahwa penyusunan UU baru ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan beberapa pasal dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," imbuhnya. Perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat, atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), menjadi latar belakang utama pembahasan ini.

Wacana perubahan regulasi ketenagakerjaan ini sebelumnya telah mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya menyoroti secara khusus klausul dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berkaitan dengan pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing. Hal ini mengindikasikan adanya potensi perdebatan sengit dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap dunia kerja di Tanah Air.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar