Wartakini.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan aturan terkait pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Related Post
Rencana pengenaan cukai MBDK ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara yang telah dimasukkan dalam APBN 2026. Diharapkan, cukai MBDK dapat mulai berkontribusi pada penerimaan negara tahun depan.

"Untuk MBDK, secara peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan," ujar Djaka, seperti dikutip wartakini.id.
Meski demikian, Djaka belum memberikan kepastian mengenai waktu implementasi kebijakan ini, termasuk besaran target pendapatan maupun tarif cukai yang akan dikenakan. Pemerintah, kata Djaka, akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan sebelum memberlakukan kebijakan ini.
"Diberlakukannya pun akan melihat situasi yang berkembang di masyarakat," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, beberapa lembaga menilai bahwa pengenaan cukai MBDK ini mendesak, terutama dari sudut pandang kesehatan publik. Langkah ini diharapkan dapat menekan konsumsi minuman manis yang berlebihan di masyarakat.









Tinggalkan komentar