wartakini.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara tegas mendesak emiten dengan kepemilikan saham yang terpusat atau High Shareholding Concentration HSC untuk segera mendistribusikan sebagian sahamnya kepada publik. Langkah ini bukan sekadar imbauan melainkan sebuah sinyal penting bagi pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan bahwa status HSC memang bukan pelanggaran regulasi pasar modal. Namun data ini berfungsi sebagai peringatan awal yang krusial bagi calon investor sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya. Pernyataan ini disampaikan usai acara Market Insight 2026 di Jakarta Kamis 8 Oktober 2026.

Saham-saham yang masuk kategori HSC menghadapi konsekuensi serius. Salah satunya adalah ketidakmampuan untuk bergabung atau bahkan dikeluarkan dari indeks-indeks utama seperti LQ45 IDX30 dan IDX80. Hasan menegaskan bahwa saham dengan konsentrasi tinggi cenderung memiliki likuiditas terbatas dan mudah dimanipulasi harga sehingga tidak layak berada di indeks bergengsi.
Selain itu emiten dengan saham HSC akan menemui hambatan besar dalam upaya penggalangan dana lanjutan di pasar modal. Minat investor terhadap aksi korporasi seperti rights issue atau penerbitan obligasi diprediksi akan menurun drastis jika saham perusahaan masuk dalam kategori terkonsentrasi. Ini menjadi perhatian serius bagi keberlanjutan bisnis emiten.
Pengumuman mengenai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi ini diharapkan menciptakan kesadaran baru baik bagi emiten maupun investor. Sebelumnya banyak emiten mungkin belum terlalu memperhatikan struktur kepemilikan saham mereka kini mereka didorong untuk melakukan refloating atau melepas saham yang dapat mereka kendalikan ke publik.
Bagi investor status HSC menjadi informasi tambahan yang vital dalam menilai risiko investasi. Investor dengan profil risiko konservatif cenderung akan menghindari saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi mengingat karakteristik likuiditas yang rendah dan volatilitas harga yang rentan. Ini adalah sinyal bahaya awal bagi mereka.
Hasan menekankan bahwa OJK saat ini lebih fokus pada edukasi dan imbauan kepada emiten. Status HSC sendiri bukanlah pelanggaran hukum pasar modal. Namun jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal OJK tidak akan ragu untuk menindak dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.





































