Pajak Kendaraan Jakarta Naik!

Pajak Kendaraan Jakarta Naik!

Wartakini.id – Mulai 5 Januari 2025, aturan baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku. Aturan ini membuka peluang pemungutan opsen pajak, pungutan tambahan di atas PKB dan BBNKB yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, warga Jakarta bisa bernapas lega.

Opsen pajak, berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak akan diterapkan di Jakarta. Hal ini karena Jakarta sebagai provinsi tidak memiliki kabupaten/kota, sehingga tidak ada pembagian pendapatan pajak seperti yang diatur dalam mekanisme opsen pajak. PKB sepenuhnya dipungut oleh pemerintah provinsi.

Pajak Kendaraan Jakarta Naik!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Meski terbebas dari opsen pajak, pemerintah DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif. Kenaikan ini berlaku mulai Januari 2025. Rinciannya: kendaraan kedua hingga kelima naik 0,5% dari tarif sebelumnya, sementara kendaraan kelima dan seterusnya tetap 6%. Rencana menambah kendaraan? Pertimbangkan kenaikan ini dalam perencanaan keuangan Anda.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar