Wartakini.id, Jakarta – Praktisi senior migas, Kardaya Warnika, memberikan peringatan keras terkait potensi risiko pidana dalam pengelolaan pengadaan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Ia menekankan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus sangat berhati-hati dan memastikan setiap langkah pengadaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Related Post
Kardaya menjelaskan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki tanggung jawab besar dalam setiap persetujuan pengadaan barang dan jasa. "Jika SKK Migas menyetujui sesuatu yang melanggar aturan, risiko hukum justru akan menimpa otoritas, bukan KKKS," tegasnya, Jumat (28/11/2025).

Oleh karena itu, Kardaya menyarankan agar KKKS benar-benar memastikan bahwa setiap permohonan pengadaan telah sesuai dengan regulasi yang ada. Risiko finansial dan hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran bisa sangat berat. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong peningkatan standar integritas, seperti penerapan ISO 37001 dan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA), untuk mengikuti praktik global.
KPK sendiri mendorong penerapan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) ke seluruh ekosistem hulu migas. Langkah ini dinilai penting mengingat mayoritas KKKS adalah perusahaan multinasional. Pelanggaran integritas di Indonesia berpotensi memicu sanksi dari FCPA di Amerika Serikat.
Lembaga antirasuah tersebut menekankan bahwa penerapan ISO 37001 tidak hanya memenuhi hukum Indonesia, tetapi juga memberikan perlindungan ganda dari risiko denda global akibat pelanggaran FCPA.
Kardaya menegaskan, setiap keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen pemulihan biaya harus sepenuhnya didasarkan pada regulasi yang berlaku. Dengan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan, KKKS dapat meminimalkan risiko hukum dan finansial yang mungkin timbul dalam kegiatan pengadaan di sektor hulu migas.










Tinggalkan komentar