Wartakini.id, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan petani. Seorang oknum pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dipecat setelah terbukti melakukan pungli senilai Rp600 juta dengan modus memalak petani yang ingin mendapatkan bantuan alat mesin pertanian (alsintan).

Related Post
Kasus ini terungkap melalui kanal pengaduan "Lapor Pak Amran". Mentan Amran mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan mengenai adanya pungli dalam proses pengadaan traktor roda empat di 99 titik di berbagai daerah.

"Lapor Pak Amran ini membuahkan hasil. Sebenarnya tidak mudah menindak orang, tapi ini harus kami lakukan," tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Modus yang dilakukan oleh oknum staf Kementan tersebut adalah dengan mengaku sebagai Direktur Jenderal Tanaman Pangan atau bahkan sebagai pengusaha. Ia kemudian meminta sejumlah uang kepada petani yang berminat mendapatkan bantuan traktor. Nominal yang diminta bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit traktor.
"Ada pungutan Rp50 juta sampai Rp100 juta per traktor. Bahkan, di satu titik mencapai Rp600 juta. Ini tidak manusiawi. Bantuan pemerintah itu seharusnya gratis untuk rakyat," geram Mentan Amran.
Setelah menerima laporan, Mentan Amran segera memanggil staf yang bersangkutan. Oknum tersebut mengakui perbuatannya. Mentan menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menindak pelaku internal Kementan, tetapi juga akan mengejar pihak eksternal yang diduga terlibat dalam praktik haram ini.
"Pegawai kementerian yang terlibat langsung saya berhentikan hari ini juga. Dia mengaku sebagai Dirjen di lapangan, padahal hanya staf biasa. Ketika ditanya, dia mengaku khilaf. Ini adalah tindakan pidana dan tidak ada kompromi," tegasnya. Mentan Amran berkomitmen untuk terus membersihkan Kementan dari praktik-praktik koruptif yang merugikan petani.










Tinggalkan komentar