PGN Gonjang-ganjing! Wamen Hukum Jadi Komisaris!

PGN Gonjang-ganjing!  Wamen Hukum Jadi Komisaris!

Wartakini.id – Jagat bisnis gas Tanah Air kembali dihebohkan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada Rabu (27/8/2025) resmi merombak susunan direksi dan komisarisnya. Perubahan signifikan terjadi di kursi pucuk pimpinan perusahaan gas negara tersebut.

Arief Kurnia Risdianto ditunjuk sebagai Direktur Utama PGN, menggantikan Arief Setiawan Handoko. Posisi Komisaris Utama dan Komisaris Independen kini ditempati Tony Setia Boedi Hoesodo, menggeser Amien Sunaryadi. Kejutan terbesar datang dari masuknya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, yang kini resmi menjabat sebagai Komisaris PGN.

PGN Gonjang-ganjing!  Wamen Hukum Jadi Komisaris!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Keputusan ini disahkan berdasarkan hasil pemungutan suara pemegang saham yang hadir, mencapai sekitar 77,98%. Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PGN yang baru:

Dewan Komisaris:

  • Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Tony Setia Boedi Hoesodo
  • Komisaris: Edward Omar Sharif Hiariej
  • Komisaris: Rambe Kamarulzaman
  • Komisaris: Thanon Aria Dewangga
  • Komisaris Independen: Conny Lolyta Rumondor
  • Komisaris Independen: Widjono Hardjanto

Direksi:

  • Direktur Utama: Arief Kurnia Risdianto
  • Direktur Keuangan: Catur Dermawan
  • Direktur Komersial: Aldiansyah Idham
  • Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Mirza Mahendra
  • Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Hery Murahmanta
  • Direktur Manajemen Risiko: Eri Surya Kelana
  • Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Rachmat Hutama

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyampaikan apresiasi kepada jajaran direksi dan komisaris sebelumnya atas kinerja dan kontribusi mereka selama ini. Perombakan ini diharapkan membawa angin segar dan peningkatan kinerja PGN ke depannya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar