PPN Naik! Mobil Mewah Makin Mahal

PPN Naik! Mobil Mewah Makin Mahal

Wartakini.id – Tahun depan, bersiap-siaplah untuk merogoh kocek lebih dalam jika Anda berencana membeli barang mewah. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo kepada awak media di Istana Negara.

"PPN memang akan naik, tapi selektif. Hanya barang mewah yang kena, rakyat kecil tetap terlindungi," tegas Prabowo. Pemerintah memastikan kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2025, beriringan dengan penyesuaian pajak daerah.

PPN Naik! Mobil Mewah Makin Mahal
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Dalam pasal 8 UU tersebut, tertera tarif PPnBM minimum 10 persen dan maksimum 20 persen. Klasifikasi barang mewah sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kenaikan PPN ini berdampak signifikan pada sektor otomotif. Berdasarkan PMK Nomor 42/PMK.010/2022, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor bervariasi, mulai dari 15 persen hingga 95 persen, tergantung kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc misalnya, akan dikenakan PPnBM hingga 95 persen. Begitu pula dengan mobil golf, kendaraan khusus medan berat, dan trailer mewah yang juga akan dikenai PPnBM tinggi.

Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih kecil akan dikenai tarif yang lebih rendah, namun tetap mengikuti aturan PPN 12 persen untuk kategori barang mewah. Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar