Wartakini.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para pejuang pendidikan! Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lebar pintu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025. Pendaftaran telah dibuka sejak 3 Desember dan akan berlangsung hingga 7 Desember 2025, sesuai dengan Surat Pengumuman Kemensos Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025. Lantas, berapa sih gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para PPPK ini?

Related Post
Gaji pokok PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengatur struktur gaji pokok PPPK berdasarkan golongan. Berikut adalah gambaran lengkapnya:

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Namun, jangan salah sangka! Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak menerima tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa baktinya. Kebijakan pembayaran tunjangan ini diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh PPPK:
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak (maksimal dua) sebesar 10% dari gaji pokok. Anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja juga akan mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan: PPPK akan menerima tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga. Alternatifnya, tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai senilai harga beras tersebut.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Lainnya: Tunjangan lain yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan gaji pokok yang kompetitif dan berbagai tunjangan menarik, menjadi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat adalah peluang emas untuk berkontribusi pada kemajuan pendidikan Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga. Jangan lewatkan kesempatan ini!










Tinggalkan komentar