DPR Geger! Papan Pemantauan BEI Dituding Ciptakan Spekulasi Baru

DPR Geger! Papan Pemantauan BEI Dituding Ciptakan Spekulasi Baru

wartakini.id, Jakarta – Kebijakan Papan Pemantauan Khusus yang diterapkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya bahwa regulasi ini justru berpotensi memicu bentuk spekulasi baru di pasar modal dan membatasi gerak investor. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun dalam sebuah diskusi di gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).

Menurut Misbakhun, kehadiran regulasi yang terlalu spesifik pada papan tersebut dikhawatirkan justru akan menciptakan risiko spekulasi baru di tengah dinamika bursa. "Saya agak kaget waktu OJK membuat papan pemantauan ini. Ini adalah bentuk spekulasi yang lain (it is another speculation)," tegasnya. Ia menambahkan, jika sistem pemantauan tersebut terlalu kaku dan berlebihan, saham yang baru saja menunjukkan tren kenaikan bisa langsung terkena suspensi (halt). "Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini tentu menimbulkan kondisi yang tidak bagus," imbuhnya, menyoroti potensi kerugian bagi investor yang sedang berburu peluang.

DPR Geger! Papan Pemantauan BEI Dituding Ciptakan Spekulasi Baru
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Misbakhun menekankan bahwa spekulasi adalah elemen yang tak terpisahkan dari mekanisme pasar saham dan merupakan bagian inheren dari aktivitas investor. Oleh karena itu, jika ruang gerak spekulasi terlalu dibatasi, ia khawatir fungsi dan peran pasar modal tidak akan berjalan optimal. "Kalau ruang spekulasinya saya tutup, itu sudah bukan pasar modal," ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mempertanyakan tujuan di balik pembentukan papan pemantauan tersebut. "Papan pemantauan ini apa maksudnya? Dan itu dibangun oleh siapa? Regulator. Bursa cuma menjalankan perintahnya regulator," jelas Misbakhun, mengindikasikan bahwa inisiatif ini berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan BEI.

Lebih lanjut, Misbakhun berpandangan bahwa esensi pengawasan sejatinya telah terintegrasi secara otomatis dalam setiap aktivitas transaksi harian di lantai bursa. Fluktuasi harga saham, serta hukum permintaan dan penawaran, secara inheren sudah menjadi mekanisme pemantauan itu sendiri. "Bursa sendiri, volatilitas itu sudah pemantauan. Aktivitas harian di bursa, naik turunnya, permintaan dan penawaran itu sudah pemantauan itu sendiri," paparnya. Ia merasa heran mengapa perlu ada Papan Pemantauan Khusus yang dibuat secara spesifik dengan aturan yang khusus, padahal mekanisme pasar sudah cukup efektif dalam melakukan pengawasan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar