wartakini.id – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis yang berani dengan mengalihkan secara signifikan anggaran infrastruktur dan program Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2026. Keputusan ini, seperti diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bertujuan tunggal untuk mempercepat penanganan pascabencana yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan Pemerintah pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Related Post
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa langkah drastis ini diambil menyusul estimasi kebutuhan dana penanganan bencana yang fantastis, mencapai Rp51 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut pada prinsipnya dapat dipenuhi melalui prioritisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya bahkan melebihi Rp50 triliun. "Untuk pascabencana, karena estimasi kebutuhannya Rp51 triliun, itu bisa dipenuhin dari pemanfaatan alokasi hasil prioritasi APBN itu sekitar Rp50 triliun lebih, itu uang yang untuk rapat enggak jelas saya bilang dulu," tegas Purbaya, mengindikasikan efisiensi dari pos-pos belanja yang kurang prioritas.

Selain dari hasil efisiensi belanja negara, pemerintah juga secara aktif melakukan realokasi anggaran infrastruktur di berbagai kementerian dan lembaga. Ini termasuk pemangkasan sejumlah program yang sebelumnya telah direncanakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk tahun anggaran 2026. "Kita juga realokasi anggaran infrastruktur, kementerian dan lembaga, termasuk Inpres-Inpres di 2026. Jadi semuanya diprioritaskan kembali untuk pembangunan infrastruktur di tiga provinsi yang terdampak bencana," pungkas Purbaya, menegaskan komitmen pemerintah untuk fokus pada pemulihan daerah yang terdampak.










Tinggalkan komentar