Wartakini.id – Pertanyaan banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan: Bolehkah mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum pensiun? Jawabannya: Bisa! Namun, ada aturan mainnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 mengatur hal ini secara detail.

Related Post
Meski masih aktif bekerja, Anda berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT. Syaratnya? Ada dua opsi pencairan yang bisa dipilih. Pertama, Anda bisa mengambil 30% dari saldo JHT untuk membiayai kepemilikan rumah. Kedua, jika kebutuhan mendesak, Anda diperbolehkan mengambil 10% dari saldo JHT untuk keperluan lain.

Namun, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi: masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Jadi, pastikan Anda telah menjadi peserta aktif selama periode tersebut sebelum mengajukan klaim. Jangan sampai salah langkah, ya! Segera cek syarat dan ketentuan lengkapnya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.










Tinggalkan komentar