wartakini.id – Biaya balik nama motor kerap menjadi pertimbangan penting bagi pembeli motor bekas. Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus sejak 2025, jangan senang dulu! Wartakini.id mengungkap fakta mengejutkan: ternyata masih ada lima biaya tambahan yang wajib dibayar. Ketahui selengkapnya agar tak kaget di kemudian hari!

Related Post
Proses balik nama motor tak hanya sekadar mengganti nama pemilik di dokumen, melainkan juga memastikan kepemilikan sah dan terhindar dari masalah hukum di masa mendatang. Kemudahan dalam urusan pajak dan perpanjangan STNK juga menjadi keuntungannya.

Jika pemilik lama dan baru berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, prosesnya relatif mudah. Namun, jika berbeda wilayah, pemilik baru harus terlebih dahulu mencabut berkas kendaraan di Samsat asal pemilik lama. Menariknya, sisa masa berlaku pajak kendaraan akan diperhitungkan, bahkan jika sisa masa berlaku pajak lebih dari 15 hari sejak tanggal pendaftaran, akan dihitung sebagai satu bulan masa berlaku pajak.
Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Kwitansi jual beli yang telah ditandatangani dan bermaterai.
- Surat hasil cek fisik kendaraan dari Samsat (cek nomor rangka dan nomor mesin).
Proses balik nama di Samsat umumnya meliputi beberapa tahapan:
- Pendaftaran di loket penerbitan BPKB.
- Cek fisik kendaraan.
- Pengisian formulir permohonan balik nama STNK.
- Pembayaran biaya PNBP STNK, TNKB (plat nomor), pajak kendaraan, dan sumbangan Jasa Raharja. Inilah lima biaya tambahan yang perlu dipersiapkan!
- Menunggu proses administrasi.
- Pengambilan STNK dan BPKB baru atas nama Anda.
Jadi, meskipun BBNKB telah dihapus, tetap waspada terhadap biaya-biaya tersembunyi. Perencanaan yang matang akan membantu Anda menghindari kejutan biaya saat balik nama motor.









Tinggalkan komentar