Rahasia Pensiun Mantan Menkeu Sri Mulyani!

Rahasia Pensiun Mantan Menkeu Sri Mulyani!

Wartakini.id – Publik penasaran dengan besaran tunjangan pensiun Sri Mulyani setelah digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dalam reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 8 September 2025. Ternyata, mantan Menkeu tersebut tetap berhak atas pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Reshuffle yang juga melibatkan beberapa menteri lain, termasuk Menko Polhukam, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Koperasi, dan Menteri Pemuda dan Olahraga, tak mempengaruhi hak pensiun Sri Mulyani.

Pasal 10 PP 50/1980 secara tegas menyebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat, termasuk yang diberhentikan melalui reshuffle, berhak atas pensiun. Besarannya? Menariknya, perhitungannya didasarkan pada 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batasan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Penghasilan pensiun ini akan diterima setiap bulan.

Rahasia Pensiun Mantan Menkeu Sri Mulyani!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ilustrasi sederhana: Andaikan dasar pensiun seorang menteri adalah Rp10.000.000 dan masa jabatannya 4 tahun (48 bulan), maka pensiun bulanan yang diterima adalah Rp4.800.000 (48% dari dasar pensiun). Tentu saja, besaran ini akan berbeda tergantung pada masa jabatan dan dasar pensiun masing-masing mantan menteri. Besaran pasti pensiun Sri Mulyani belum dipublikasikan secara resmi, namun mekanisme perhitungannya telah jelas tertera dalam peraturan tersebut. Wartakini.id akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hal ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar