Rahasia Tambang Nikel di Surga Raja Ampat!

Rahasia Tambang Nikel di Surga Raja Ampat!

Wartakini.id – Keberadaan tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi perbincangan hangat. Bagaimana bisa tambang ini tetap beroperasi sementara izin tambang lainnya dicabut? Wartakini.id merangkum lima fakta menarik di balik fenomena ini.

Pertama, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang masih diizinkan beroperasi di Raja Ampat. Empat perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah.

Rahasia Tambang Nikel di Surga Raja Ampat!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kedua, pemerintah beralasan izin PT Gag Nikel tidak dicabut karena hasil evaluasi Kementerian ESDM menunjukkan operasional perusahaan tersebut berjalan baik dan sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal). Meskipun demikian, Presiden Prabowo Subianto menekankan pengawasan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel untuk memastikan kelestarian ekosistem Raja Ampat.

Ketiga, menanggapi hal tersebut, Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya Kurnia, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mematuhi seluruh mandat pemerintah dan menerapkan prinsip keberlanjutan, termasuk memperketat standar lingkungan dan mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Arya juga mengklaim bahwa sejak beroperasi pada 2018, PT Gag Nikel selalu mengikuti AMDAL resmi dan diawasi oleh KLHK.

Keempat, struktur kepemimpinan PT Gag Nikel terdiri dari Arya Arditya Kurnia sebagai Plt. Presiden Direktur (Direktur Operasi), Aji Priyo Anggoro sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan Dewan Komisaris terdiri dari Hermansyah (Presiden Komisaris), Lana Saria, Ahmad Fahrur Rozi, dan Saptono Adji.

Kelima, kasus ini menyoroti dilema antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di kawasan yang dikenal sebagai surga biodiversitas tersebut. Keberadaan PT Gag Nikel menjadi perdebatan publik, menguji komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar