Raja Ampat: Izin Tambang Nikel Dicabut!

Raja Ampat: Izin Tambang Nikel Dicabut!

Wartakini.id – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan kontroversial ini melibatkan PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Tak hanya itu, IUP PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), juga turut dicabut.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan kronologi pencabutan izin tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bahlil mengungkapkan bahwa proses pencabutan berawal dari koordinasi intensif dengan Sekretaris Kabinet pada Rabu (4/6/2025) malam. "Atas arahan Pak Seskab, kami langsung mendalami kasus ini," ungkap Bahlil.

Raja Ampat: Izin Tambang Nikel Dicabut!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Langkah cepat ini berlanjut dengan penghentian sementara operasional tambang yang masih beroperasi. Bahlil menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan IUP ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah yang dikenal dengan keindahan alam bawah lautnya tersebut. Wartakini.id akan terus memantau perkembangan selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar