Rekening Anda Terancam Diblokir Bank Wajib Patuh

Author Image

Masih Lionel

26 Agustus 2026, 22:02 WIB

wartakini.id – Dunia perbankan di Indonesia dihadapkan pada kewajiban mutlak untuk mematuhi perintah aparat penegak hukum (APH) terkait pemblokiran rekening atau penundaan transaksi. Hal ini ditegaskan oleh Handi Risza, seorang pengamat ekonomi dan politik sekaligus Wakil Rektor Universitas Paramadina, yang menyoroti tidak adanya ruang bagi bank untuk menolak instruksi resmi tersebut, khususnya dalam konteks penyidikan kejahatan keuangan.

Menurut Handi, secara hukum, bank tidak memiliki pilihan lain selain mengeksekusi perintah yang datang dari APH. Namun, ia menambahkan bahwa bank tetap memiliki hak konstitusional dan prosedural untuk memastikan keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum melaksanakan perintah tersebut. Ini menunjukkan bahwa bank berada dalam posisi yang mengharuskan mereka menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap proses hukum dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Rekening Anda Terancam Diblokir Bank Wajib Patuh
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Handi menjelaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika hal itu berkaitan dengan kepentingan penyelidikan kasus kejahatan finansial. Jika bank menolak untuk mematuhi, manajemen bank berisiko menghadapi sanksi pidana dengan tuduhan menghalangi proses penyidikan. Bank, dalam hal ini, bertindak sebagai pihak pelapor yang wajib menjalankan permintaan tersebut demi kelancaran investigasi.

Melihat kompleksitas situasi ini, Handi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci. Ia berharap ada klasifikasi yang jelas mengenai kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan kepada APH. Tujuannya adalah untuk mencegah instrumen anti-pencucian uang disalahgunakan yang berpotensi membatasi ruang gerak sipil masyarakat.

Related Post