wartakini.id – Kabar gembira bagi para pemegang saham Bursa Efek Indonesia BEI Otoritas Jasa Keuangan OJK kini membuka jalan bagi mereka untuk meraup dividen tahunan setelah proses demutualisasi bursa diterapkan Namun pembagian keuntungan ini tidak bisa sembarangan ada syarat ketat yang harus dipenuhi
Baca Juga
Aturan main baru ini tertuang jelas dalam Rancangan Peraturan OJK RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang kini telah rampung harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan Bursa Efek bisa membagikan dividen kepada pemilik saham asalkan kebutuhan dana cadangan operasional serta pengembangan bursa tetap terpenuhi

Hasan menjelaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan keberlangsungan dan pertumbuhan bursa Pembentukan serta penguatan dana cadangan operasional dan pengembangan menjadi kunci sebelum dividen dibagikan kepada para investor
Lebih lanjut RPOJK ini juga mewajibkan Bursa Efek untuk secara rutin membentuk dan menyisihkan dana cadangan setiap tahunnya Besaran alokasi dana cadangan ini akan ditentukan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS
Seluruh rencana penyisihan dana cadangan tahunan termasuk bagaimana dana tersebut akan digunakan oleh Bursa Efek harus dilaporkan secara transparan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan RKAT Bursa Efek
Ketentuan mengenai dividen ini merupakan bagian integral dari kerangka demutualisasi Bursa Efek yang sedang disiapkan OJK Demutualisasi sendiri adalah langkah penting yang memisahkan kepemilikan saham Bursa Efek dari status keanggotaan bursa menciptakan struktur yang lebih modern dan transparan





































