Wartakini.id, Jakarta – Kabar gembira datang bagi operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) telah mengumumkan peningkatan signifikan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk tahun 2026. Keputusan ini diharapkan mampu menstabilkan pasokan dan mencegah terulangnya kelangkaan yang sempat menjadi polemik.

Related Post
Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, memastikan bahwa alokasi impor tersebut akan lebih besar dibandingkan kuota yang diberikan pada tahun 2025. Meskipun detail volume pasti impor yang dialokasikan untuk SPBU swasta pada tahun 2026 masih belum diungkapkan secara detail, Laode memberikan isyarat kenaikan yang cukup berarti.

"Sudah (diberikan izin impor). Kenaikannya mirip-mirip 10% dari tahun 2025," ujar Laode singkat saat ditemui wartawan di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) usai acara penutupan Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Senin, 5 Januari 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat menormalkan kembali pasokan BBM di SPBU swasta, menyusul polemik kelangkaan yang sempat terjadi di penghujung tahun 2025 lalu. Laode menegaskan bahwa pasokan seharusnya tidak lagi menjadi masalah. "Bukan segera normal, seharusnya sudah normal. Kami tidak pernah menghentikan impor untuk SPBU swasta," tegasnya, menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan BBM.
Laode menjelaskan bahwa penetapan kuota impor BBM untuk tahun 2026 ini didasarkan pada prognosa konsumsi BBM sepanjang tahun 2025. Pihak ESDM telah melakukan perhitungan cermat, termasuk mengidentifikasi kekurangan pasokan yang sempat dialami SPBU swasta di periode sebelumnya.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, Laode juga sempat mengungkapkan pola perhitungan kuota ini. Saat itu, ia menyatakan, "Kemungkinan polanya seperti itu, 100 plus 10 persen. Tapi kan referensi tahunnya beda, kalau tahun ini pakai referensi tahun 2024, tahun depan (2026) pakai referensi (prognosa konsumsi BBM) tahun 2025," saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM. Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk responsif terhadap dinamika pasar dan kebutuhan energi nasional.









Tinggalkan komentar