Wartakini.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang membatalkan regulasi tarif resiprokal global era Presiden Donald Trump. Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat akan tetap berjalan sesuai rencana, tanpa terpengaruh oleh perubahan kebijakan internal AS ini.

Related Post
Airlangga menjelaskan bahwa kedua negara saat ini tengah menanti finalisasi proses hukum perjanjian tersebut. Setelah ditandatangani, kesepakatan ini akan berlaku efektif dalam waktu 60 hari. Meskipun demikian, baik Jakarta maupun Washington berkomitmen untuk menempuh jalur konsultasi dengan berbagai institusi terkait. Di Indonesia, pemerintah akan membuka dialog intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas implikasi dan langkah-langkah selanjutnya.

"Bagi Indonesia, yang telah menandatangani perjanjian ini, ini adalah kesepakatan antara dua negara yang bersifat bilateral. Oleh karena itu, prosesnya akan terus berlanjut sebagaimana mestinya," ujar Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026).
Menyikapi putusan peradilan tertinggi di Negeri Paman Sam tersebut, Pemerintah RI berencana membawa isu ini ke meja pembahasan bersama jajaran DPR. Airlangga menilai bahwa Indonesia masih memiliki waktu yang cukup untuk mengkaji ulang perundingan dagang dengan pihak Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan AS pasca-putusan MA terkait kebijakan tarif resiprokal Trump.
"Akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian," tambah Airlangga, mengacu pada langkah internal yang akan diambil oleh pemerintah AS.
Airlangga juga menekankan bahwa kesepakatan penyesuaian tarif dagang antara kedua belah pihak sudah final. Sebagai contoh, Amerika Serikat telah memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas unggulan dari Indonesia, meliputi sektor pertanian, barang elektronik, tekstil, hingga minyak kelapa sawit (CPO). "Poin-poin ini tidak dibatalkan. Kami akan menunggu hingga 60 hari ke depan untuk implementasinya," tegasnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengonfirmasi telah melaporkan langsung perkembangan situasi ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan agar seluruh implikasi dari kebijakan ini ditelaah dengan sangat cermat dan mendalam.
"Kemarin kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, dan beliau meminta kami untuk mempelajari seluruh potensi risiko yang mungkin timbul. Indonesia siap dengan berbagai skenario, karena skenario putusan MA Amerika ini sudah kami bahas dengan USDR (United States Trade Representative) bahkan sebelum perjanjian ditandatangani," pungkas Airlangga, menunjukkan kesiapan Indonesia menghadapi dinamika global.









Tinggalkan komentar